MK.com - Dalam waktu dekat ini Sejumlah
organisasi masyarakat (ormas) akan bersatu dan bergabung bersama untuk
menegakkan nahi munkar, yakni membantu pihak pemerintah untuk memberantas
Kemaksiatan dan Kejahatan. Beberapa
ormas tersebut di-antaranya Gerakan Islam Bersatu (GIB), Front Pembela Islam
(FPI), Rajawali Sulawesi (RS-02), Relawan Akhirat dan lain-lain. Mereka akan melakukan Aksi.
Dari informasi yang kami dapatkan, Bahwa dalam waktu dekat ini gabungan Ormas-ormas tersebut akan melakukan Aksi di Polrestabes dan Kantor Pemda (Kantor Walikota) Makassar. Salah satu tuntutan yang akan diajukan agar Toko dan THM segera ditutup karena dianggap telah melanggar Perda Syariah tahun 2011 dan 2014.Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Perda Walikota tahun 2014 ayat (1), 'Setiap penjualan langsung Minuman Beralkohol wajib memiliki Surat Izin tempat penjualan Minuman Beralkohol dari Walikota. Ayat (2): Izin sebagaiman dimaksud ayat (1) berlaku selama satu tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang. Ayat (3): Perpanjangan yang dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 3 (Tiga) bulan sebelum berakhir masa berlakunya.
Salah satu ormas yang membenarkan akan adanya aksi yakni Rajaawali Sulawesi (RS-02). Ketua RS-02, Andi Ms Hersandy,
menyatakan siap bergabung dengan GIB dan ormas-ormas lainnya. Ia mengaku telah melakukan koordinasi bersama teman-teman RS-02. ia mengaku menyepakati untuk turut berpartisifasi dalam
gerakan memberantas Pengedaran Minuman Keras (Miras) secara illegal serta pemebrantasan tempat-tempat kemaksiatan.
“Iya, RS-02 selalu siap untuk berjuang demi
kebaikan. Bila diminta, Kami siap
bergabung bersama GIB dan ormas-ormas lainnya dalam memberantas pengedaran
Miras secara Ilegal di Makassar,” kata Andi di tempat kerjanya, juma’t (10/1/20) dikutif dari hr.com
Andi menilai peredaran miras di Makassar untuk saat ini
semakin meraja lela sehingga menyebabkan tingginya tingkat kejahatan di Makassar. Para pembegal semakin sadis demikian juga
para maling semakin menjadi-jadi dan penyebab utamanya karena berawal dari
mengkonsumsi Miras.
Ormas yang dideklarasikan tahun 2018 silam, memang
dikenal sangat aktif dalam menjalin ukuwah islamiah dan tetap istiqamah membela
kebenaran dan tidak ingin berafliasi dengan orang-orang yang berbuat
culas. Ormas ini dibentuk atas dasar
kearifan lokal yang akan tetap istqamah dalam lajur yang lurus. demikian
ungkapan andi.
Diketahui dalam dua bulan terakhir, pihak Pemerintah kota
dan juga pihak Kepolisian daerah Makassar, sangat antusias merazia dan menyita
Miras yang diperdagangkan tanpa izin. Bahkan
THM yang boleh dibilang tak tersentuh selama ini, juga tak luput dari operasi
yang dilakukan. Sebut saja Bilyar Contry
(CCR), Global dan Pluto yang berada di Jl. Toddopuli Raya Timur. Mereka di Rasia atas petunjuk Ormas FPI dan
juga Masyarakat.
Andi Ms Hersandy sendiri menilai hal tersebut adalah
langkah sangat Positif yang diambil pemerintah apalagi Masyarakat dan Ormas ingin
melibatkan diri membantu pihak-pihak terkait.
Bahkan Kadis Disperindag, M. Yasir, saat Merazia THM telah menemukan sejumlah barang ilegal seperti kondom dan miras Impor. Kadis Desperindak terjun langsung memberikan arahan kepada pengelola atau Pemilik THM nakal seperti Cafe Mabua di Jalan Nusantra yang juga disinyalir sebagai tempat Esek-esek alias kemaksiatan. Minuman Impor berbagai merek disita disperindag sebagai barang bukti yang jumlahnya Ribuan dan itu tidak memiliki Izin.
Pihak Pemkot atau satpol PP juga banyak melakukan Razia seperti THM yang berada di Jalan .
Pengayoman, Jl. Pelita dan juga Kios di Jl. Syarief Alqadri. Kios
diseputaran pantai Losari tak luput dari razia diakhir bulan 2019 saat
menjelang tahun baru 2020, Satpol PP juga merazia beberapa panti Pijat
yang memperdagangkan Miras sekaligus sebagai tempat Maksiat, akan tetapi
para ormas berharap agar razia itu tidak hanya dilakukan pada saat
menjelang tahun baru.
Dari Investigasi atas laporan Masarakat kota Makassar, beberapa Kios/Toko dan THM disinyalir menjual minuman
Keras Tanpa Izin, dan diduga sampai saat
ini mereka tetap megedarkan Miras tanpa Izin resmi dari Pihak pemerintah dalam
hal ini Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Meski tanpa SIUP-MB namun mereka masih tetap berjualan
secara bebas diantaranya :
Toko/Kios/Cafe
Cafe Mabua, Jl. Nusantara
Studio 86 Karaoke Jl. Nusantara
Toko Alvira JI. Batu Putih
Toko Anugrah Jl. Bulusalka
Toko Anugrah Jl. Lagaligo
Toko Bintang 88 Jl. Kumala
CCR JI.Todopuli Raya
Global Bilyar
Pluto Bilyar
Toko Samping SD Layang JI. Tinumbu.
Toko Citra 143 JI. Tinumbu
Toko 7 Jl. Kandea
Toko Sumber Rezeki Jl. Yos Sudarso
Toko Ad Jl. Bonto
Dg Irate
Beberapa THM di Jl. Pengayoman
THM Jl. Pelita
Serta Beberapa Panti Pijat di daerah sekitar Belovar Panakukang.
THM yang berkedok Cafe dan Resto :
a. Public JI. Arif Rate
b. Barcode JI. Amanagappa
Dengan masih banyaknya tempat-yang disinyalir yang melanggar aturan perijinan serta tak punya
Izin dalam penjualan miras maka RS-02 merasa perlu memberikan asupan kritikan
ke pihak Pemerintah agar secepatnya menutup atau segera memberhentikan
aktivitasnya dalam penjualan Miras pada tempat-tempat tersebut sebelum Gabungan
ormas-ormas se kota Makassar melakukan Aksi besar-besaran menuntut penutupan Toko
dan THM yang dimaksud.
Contoh kasus sesuai laporan dari Dinas PM-PTSP, THM Publiq dan Barcode. Tidak mendapatkan izin karna sudah menyalahi PERDA kota Makssar no 5
tahun 2011 dimana dikatakan bahwa tidak boleh ada THM yang berjarak kurang lebih 200
meter dari sekolah dan tempat Ibadah sementara THM tersebut nyata bertetangga dengan Sekolah dan Tempat Ibadah.
Sementara itu, sekretaris DPW FPI kota Makassar, Syaiful Ayubi,
ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu, dan FPI serta beberapa ormas Termasuk
RS-02 yang di motori oleh Gerakan Islam Bersatu (GIB) akan turun bersama-sama dalam aksi menuntut penutupan Toko/kios/Cafe dan THM yang disinyalir
mengedarkan Miras secara Ilegal. Saeful
juga meminta ke pihak terkait agar tetap menerapkan Perda Syariah yang sudah
ada.
Lebih llanjut, Sekrertaris FPI ini, menekan kepada Lima Instansi terkait yang mempunyai wewenang untuk Merazia dan menutup tempat yang peruntukannya telah disalah Gunakan saling bersinergi dan bekerja sama serta serius menagnani hal tersebut.
"Empat instansi ini harus bersinergi dan serius menaganinya, jangan cuman setengah-setengah, karena kami dan beberapa Ormas telah sepakat untuk mendesak pemerintah menindak tegas para oknum pelaku bisnis ilegal. Kami ingin membantu pihak pemerintah dalam mengungkap bisnis nakal tersebut," pinta Saeful
Adapun instansui yang dimaksud adalah Pemerintah Kota (Pemkot+Satpol PP), Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (diperindag) , Dinas Pariwisata serta Kepolisian.
Red: Sumber Media HR.id