MK.COM - Akhir-akhir ini Marak terjadi kriminalisasi kepala desa
yang terkait dengan Dana Desa sehingga penomena ini tidak terlepas dari
perhatian berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat di kota Makassar.
Salah satu LSM yang peduli dengan hal tersebut yakni Forum
Komunikasi Lembaga Independen (FOKLI). Melalui Ketua Umumnya, Syamsul Suryaningrat menyampaikan bahwa Salah satu
kata kunci dalam definisi Desa adalah suatu kesatuan masyarakat hukum, untuk itu kriminalisasi kepala desa perlu perhatian khusus.
"Ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, Bupati wajib turun tangan," kata Syamsul kepada HR.ID, Sabtu (13/9/20) di Makassar.
Syamsul menegaskan bahwa masyarakat Desa dipandang
sebagai pelaku aktif di Desa yang memiliki hak, kewajiban dan tanggung jawab
hukum (subyek hukum) sebagai penerima manfaat dari adanya Dana Desa yang
dikelola oleh Desa secara mandiri.
Harus diakui kata Bung Syam. bahwa Proses pengelolaan
Dana Desa sarat dengan tindakan kontraktual atau perjanjian yang mengikat
secara hukum. Selanjutnya, agar masyarakat Desa yang ikut serta mengelola Dana
Desa mampu mengelola sumberdaya itu secara mandiri, maka kepada mereka perlu
diberikan pemahaman tentang kontrak atau perjanjian yang bersifat legal.
Dengan demikian lanjut, Syam, masyarakat Desa sebagai pemilik, pelaksana sekaligus penerima
manfaat program akan mempunyai kemampuan untuk merumuskan tindakan-tindakan
yang berlandaskan pada pendapat hukum dalam kesepakatan-kesepakatan hasil
musyawarah maupun dalam kontrak-kontrak kerjasama. Pada akhirnya, dalam situasi
kontraktual ini, masyarakat penerima Desa mampu mengatasi dan memecahkan
masalah-masalah dalam pengelolaan Dana Desa yang bersifat perdata maupun pidana
melalui prosedur hukum yang berlaku.
“Oleh karenanya peran Masyarakat Desa harus Dominan
dalam menentukan nasib Wilayahnya tanpa harus mendapatkan gangguan dari luar,” menurut
Syam
Menurut dia pula, distribusi Dana Desa secara langsung
kepada Desa, dan pengelolaan Dana Desa secara mandiri oleh Desa pada dasarnya
rentan terhadap munculnya penyimpangan dan penyelewengan dana.
Secara tegas dapat disebutkan bahwa dalam pelaksanaan
penggunaan Dana Desa pun terjadi praktek- praktek korupsi. Kendatipun dalam
pengaturan Undang-Undang Desa diterapkan prinsip transparansi dan
akuntabilitas, namun praktek-praktek korupsi tetap tidak dapat dihilangkan
secara total dalam proses pelaksanaan penggunaan Dana Desa.
Namun dikatakan demikian karena tidak sedikit pula
kepala desa yang baik dan benar. Dengan begitu mereka juga harus memperoleh
perlindungan dari Pemerintah Kabupaten dalam hal ini bupati, jangan membiarkan
para Kepala-kepala desa nya diseret-seret oleh oknum tertentu didalam membuat
suatu rekayasa temuan atau perbuatan
yang tidak dapat dibuktikan secara hukum.
"Bupati berkewajiban melindungi kepala desa
diwilayahnya dari tindakan kriminalisasi,” tegasnya
Oleh sebab itu, lanjut dia, Desa harus secara serius
mengabil langkah-langkah nyata untuk memerangi tindak pidana korupsi. Pada
situasi ini, bantuan hukum kepada masyarakat dibutuhkan untuk membantu
masyarakat melawan dan memberantas korupsi tingkat lokal. Inilah yang mendasari
pentingnya ‘upaya mendorong penegakkan hukum’
yang ditempuh dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa, dengan memberi
bantuan hukum bagi masyarakat Desa yang dibiayai dari Dana Desa.
Kegiatan-kegiatan pemberdayaan hukum bagi masyarakat
Desa yang dapat dibiayai dengan Dana Desa itu sendiri misalnya :
1. Pendidikan Hukum bagi Masyarakat Desa Penegakan
hukum di tingkat masyarakat dapat diwujudkan apabila anggota masyarakat
memiliki kapasitas pengetahuan hukum yang cukup memadai sesuai dengan konteks
hidup mereka.
Langkah strategis menanamkan kesadaran hukum di
kalangan warga Desa adalah pendidikan hukum praktis. Kepada masyarakat dapat
diberikan pelatihan hukum secara terus menerus, dengan materi tentang
aspek-aspek hukum praktis.
2. Pengembangan Paralegal Desa Pendidikan hukum secara
langsung kepada bukan merupakan sebuah pilihan tindakan yang strategis. Selain
membutuhkan biaya yang sangat mahal, pelatihan hukum secara langsung kepada
masyarakat mensyaratkan adanya waktu yang longgar dengan intensitas khusus dari
para praktisi hukum di kabupaten.Karenanya, pendididikan hukum kepada
masyarakat diberikan secara tidak langsung.
Pertama-tama, masyarakat akan mendapat nasihat-nasihat
hukum secara praktis dari para praktisi hukum jika benar-benar ada kasus hukum
seperti yang saat ini terjadi dibeberapa desa di Sulawesi Selatan. Selain itu,
masyarakat desa juga mendapat kemudahan untuk mengakses layanan bantuan hukum
secara praktis dengan cara menempatkan tenaga paralegal diDesa.
Agar tenaga Paralegal dapat memberikan informasi tentang langkah-langkah yang akan diambil
masyarakat dalam memperoleh bantuan
hukum, maka perlu adanya pelatihan hukum bagi tenaga Paralegal. Materi
pelatihan meliputi aspek-aspek hukum praktis yang meliputi tata cara penanganan
kasus perdata maupun kasus pidana, baik melalui jalur litigasi maupun
non-litigasi.
Lebih lanjut Bung Syamsul menambahkan. mengapa
menggunakan Kata Paralegal, karena dengan melihat kondisi dan jangkauan yang
sebagian besar para Praktisi Hukum menjalankan tugasnya diwilayah perkotaan
yang mengikuti Domisili Pengadilan Negeri , sedangkan sebaran masyarakat miskin
yang membutuhkan bantuan hukum adanya terdapat diwilayah pedesaan.
Red: (Mamat.S)