MK.COM - Rancangan Perubahan Perda No.
4 tahun 2014 tentang Perdagangan minuman beralkohol (Minos) atau Miras, Kota
Makassar yang salah satu isinya diduga akan melegalkan Minuman Beralkohol dijual
secara online mendapat penolakan sebagian besar Fraksi yang ada di DPRD Kota Makassar.
Dari 9 Fraksi yang ada di
Parlemen Kota Makassar Dua diantaranya menyetujui Ranperda itu dilanjutkan,
satu Fraksi memilih Absen sementara 6 Fraksi lainnya memilih menolak
Rancangan itu untuk dilanjutkan pembahasannya.
Keputusan 6 Fraksi DPRD,
Makassar tersebut telah diduga sebelumnya oleh karena banyaknya desakan dari
Ormas dan Masyarakat menentang pembahasan itu karena dinilai tidak efektif
dalam pemberantasan Minuman Keras yang telah digalakkan pemerintah dan itu
justru akan semakin menjadi rumit.
Salah satu ormas yang terus
gigih memperjuangkan agar Perda Minol itu digagalkan adalah Front Pembela Islam
(FPI). Diketahui ormas ini berkali kali melakukan dialog bersama anggota DPRD
Kota Makassar dan juga kerap melakukan Aksi damai menolak Revisi Perda N0. 4
tahun 2014.
“Kami bersyukur bahwa apa
yg kami perjuangkan dengan melakukan beberapa langkah-langkah pendekatan kepada
beberapa Anggota Dewan,” ungkap Uzt Agussalim Syam via Handphone (12/9/20)
siang ini.
Sekretaris DPD FPI Sulsel
ini mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada semua teman-teman yang selama ini
tetap berkomitmen berjuang dalam penegakan Amar Ma’ruf nahi Munkar termasuk Aksi
yang diadakan oleh FPI Kota Makassar kemarin siang didepan Kantor DPRD terkait
adanya rencana revisi terhadap perda Kota Makassar No.4 tahun 2014.
“Dimana ada upaya untuk
memasukkan aturan penjualan minuman beralkohol secara online, kami secara tegas
menolak rencana perubahan tersebut,” tegas Agussalim
Menurutnya, penjualan
minuman beralkohol secara online tersebut akan semakin menyulitkan kontrol
terhadap peredaran minuman beralkohol di kota Makassar.
Dari rapat paripurna yang
dilangsung pada Juma’at (11/9/20) salah satu Farksi yang menolak keras Ranperda
itu untuk dilanjutkan adalah Fraksi PAN DPRD Kota Makassar. F-PAN secara tegas menolak keras revisi
Peraturan Daerah (Perda) Minuman Beralkohol (minol) Nomor 4 tahun 2014 sebab Legislator
PAN Zaenal Beta mengaku dirinya terlibat dalam pembentukan Perda Minol itu 6
tahun yang lalu.
Anggota DPRD Makassar yang
4 kali terpilih ini menegaskan bahwa mencuat Perda ini akan diubah, dirinya menduga
ada oknum yang berkepentingan kemudian merevisi pada pasal 5 Perda ini, yakni
menambah tempat penjualan minol di luar dari yang telah ada.
Pada pasal 5 disebutkan
sudah ditentukan tempat penjualan minol di hotel, bar, diskotek, karaoke dan
pub. Sehingga dengan adanya revisi perda ini, kuat dugaan tempat penjualannya
akan ditambah demi meningkatkan pendapatan daerah.
“Untuk apa mau dirubah ini
kalau bukan ditambah tempat penjualannya. Kan di pasal 5 ini sudah ditentukan
ini, hotel, bar, diskotik, karaoke dan pub. Mal itu tidak boleh jual miras. Ini
peraturan daerah yang sudah dibuat. ujar Zaenal Beta di Kantor DPRD Kota
Makassar, Jumat (11/9/2020) didepan para awak media.
Zaenal dg. Beta
mempertegas, jika DPRD tak ingin disebut sebagai kaki tangan pebisnis Minol. Dalam
artian DPRD bukan kaki tangannya orang yang mau jualan miras.
“Jadi fraksi PAN tidak mau
terlibat dalam hal ini, kami akan menolak keras perubahannya,” tegas Zaenal
Sementara itu, Ketua
Bapemperda, Erick Horas diberbagai media mengatakan, terkait Ranperda minol
yang tertuang dalam program legislasi daerah (Prolegda) DPRD Makassar 2020
telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan pada tahapan menjadi peraturan daerah
(Perda).
Untuk itu, Badan
Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar memutuskan
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang minuman alkohol (Minol) untuk
dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Dalam pembahasan lanjutan
Paripurna penetapan Ranperda Minol yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD
Kota Makassar,(11/9/20) justru hanya satu Fraksi yang menyetujui langkan Eric
untuk tetap melanjutkan Ranperda Minol yakni Fraksi Demokrat sementara Fraksi
mitranya PDIP memilih untuk Absen.
Ketua DPRD Makassar Rudianto
Lallo memutuskan mengetuk palunya dan memutuskan pembahasan revisi Perda Minol
resmi dihentikan. Dalam sidang paripurna, enam fraksi menolak Ranperda ini
untuk dilanjutkan. Yaitu PAN, PPP, PKS, Nasdem, dan Nurani Indonesia Bangkit.
Dengan diputuskannya
pemberhentian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Minol. Maka Perda NO.
4 tahun 2014 tetap diberlakukan sesuai isi dan pasal yang ada.
Red: (Her)
Posting Komentar