MK.Com - Ormas Front Pembela Islam (FPI) dan beberapa Ormas
Islam lainnya di kota Makassar merasa tertipu atas tindakan pemerintah Kota
Makassar yang membiarkannya menunggu selama 4 jam di ruang Ruang Rapat
Sipakatau Balaikota Makassar. Jl. Jenderal Ahmad Yani.
Berdasarkan informasi dari Sekretaris DPW FPI kota Makassar yang
juga hadir menanti kedatangan Pj Walikota bahwa hari ini (10/2/20) ada agenda
pertemuan dengan pihak pemerintah Kota Makassar dengan berrbagai ormas Islam,
akan tetapi Pj. Walikota ingkar janji dan tak satupun yang menemui mereka.
“Sudah dijadwal di agenda Pemkot. Waktunya pukul 10.00 Wita, kami
berencana melakukan dialog tentang minuman keras dan Tempat Hiburan Malam (THM)
yang menyalahi aturan dengan Pemkot Makassar, ungkap Syaiful Ayubi via WhatsApp
Selasa sore (11/2/20).
Namun hingga pukul 14.00 Wita, tak satupun orang Pemkot menemui
mereka. Mereka pun pulang. Hal itulah yang membuat Kekecewaan pada diri
Ormas Islam kota Makassar dengan sikap Pj. Walikota Makassar yang telah
menjadwalkan dialog kepada Ormas Islam dan FPI terkait PERDA MINOL dan PERDA NO
5 th 2011.
Kedatangan ormas sebagai Perwakilan ummat Islam, FPI datang ke
balaikota pada pukul 10:00 tgl 10 Feb 2020 bersama Ormas Islam lainnya.
Selain FPI diantara yang hadir, Forum Ukhwuah Islamiyah Sulawesi Selatan,
Angkatan Muda Muhammadiyah, Gerakan Masyarakat Muslim Makassar.
Disamping itu hadir pula para Pimpinan Majelis Ta’lim Makassar
seperti Majelis Daruttaubah dan Syabab Alawiyin.
Mereka semua menunggu hingga pukul 14:00, akan tetapi Pj. Walikota
tidak juga menemui perwakilan Ormas Islam dan Majelis Ta’lim tersebut.
“ kami datang sesuai Prosedur kami telah menyurat 2x untuk hal
dialog dan surat tersebut telah ditanggapi oleh Pj. Walikota dan beliau meminta
kami untuk hadir, namun sepertinya beliau mempermainkan kami, telah menunggu
lama tidak juga ada Pj. Walikota,” jelas Syaiful
Dengan sikap Pj. Walikota yang terkesan arogan dan tak menghargai
mereka, ini membuat FPI dan Ormas Islam naik pitam, mereka marah atas sikap pj.
Walikota. Buntut dari itu, mereka mengancam akan kepung balikota..
“kami kecewa akan sikap Pj. Walikota yang tidak menghargai kedatangan Ulama dan Habib yang datang ingin da’wah dan berkoordinasi, oleh karna itu FPI akan kepung balikota pekan depan,“ ancam Sayful
“kami kecewa akan sikap Pj. Walikota yang tidak menghargai kedatangan Ulama dan Habib yang datang ingin da’wah dan berkoordinasi, oleh karna itu FPI akan kepung balikota pekan depan,“ ancam Sayful
Sebagaiman diketahui sebelumnya, dikota Makassar banyak diantara
THM, Toko-toko atau kios-kios yang memperdagangkan Miras tanpa izin penjualan.
Bhakan ada diantara THM yang nyata-nyata diindikasikan telah melanggar
Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan
Dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran Dan Penjual Minuman Beralkohol.
Dalam Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014 atau sebagaimana yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 6 Tahun 2016 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, telah ditetapkan bahwa usaha yang menjual Minol golongan A wajib memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A (SKPL-A), sedangkan untuk usaha yang menjual golongan B dan C itu wajib memiliki SIUP-MB.
Selain itu, pelanggaran Perda No 5 tahun 2011 tentang tanda daftar usaha pariwisata, yang juga banyak diantara THM-THM nakal melanggar aturan tersebut.
Kedua perda tersebut selayaknya menjadi ajang dialog antara pihak pemkot dengan perwakilan ummat islam yang sudah memenuhi jadwal yang telah disepakati sebelumnya oleh Pj. Walikota sendiri, bahkan menurut Syaiful, tak satupun perwakilan atau dinas terkait yang menemuinya.
Dengan kekecewan yang dirasakan oleh perwakilan Ummat Islam, FPI bersama ormas pendukung Anti Miras lainnya berencana akan melakukan aksi didepan Kantor Walikota Makassar. Adapun waktunya, Syaiful belum mengungkapkan.
Dalam Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014 atau sebagaimana yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 6 Tahun 2016 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, telah ditetapkan bahwa usaha yang menjual Minol golongan A wajib memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A (SKPL-A), sedangkan untuk usaha yang menjual golongan B dan C itu wajib memiliki SIUP-MB.
Selain itu, pelanggaran Perda No 5 tahun 2011 tentang tanda daftar usaha pariwisata, yang juga banyak diantara THM-THM nakal melanggar aturan tersebut.
Kedua perda tersebut selayaknya menjadi ajang dialog antara pihak pemkot dengan perwakilan ummat islam yang sudah memenuhi jadwal yang telah disepakati sebelumnya oleh Pj. Walikota sendiri, bahkan menurut Syaiful, tak satupun perwakilan atau dinas terkait yang menemuinya.
Dengan kekecewan yang dirasakan oleh perwakilan Ummat Islam, FPI bersama ormas pendukung Anti Miras lainnya berencana akan melakukan aksi didepan Kantor Walikota Makassar. Adapun waktunya, Syaiful belum mengungkapkan.
Posting Komentar