MK.Com - Maraknya penjualan miras ilegal yang disinyalir
pemicu tingginya tindak Kejahatan di Makssar, membuat organisasi Front Pembela
Islam beberapa bulan ini menjadi Geram.
Setidaknya sudah ada beberapa THM yang menjadi sasaran Investigasi FPI,
yang selanjutnya di Laporkan kepihak yang berwajib. Sebut saja Biliyar Country CCR, Global dan
Pluto tak luiput dari Misi Pemberantasan Miras bagi FPI. Tak Peduli mereka itu adalah warga Pribumi
Asli, yang pasti siapapun orangnya FPI akan selalu bagian terdepan dalam
memberantas Kemungkaran.
Informasi yang kami dapatkan, dari Kepala Dinas Penanaman
Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Andi Bukti Jufri
menyampaikan bahwa: Pada hari Senin tanggal 06 Januari 2020 sekitar pukul 14.40
Wita, 10 orang dari DPW FPI Koto Makassar dipimpin Ust. Sayful Al Ayyubi
(Sekertaris DPW FPI Kota Makassar)
mendatangi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jl. Ahmad Yani
Kota Makassar Kec. Ujung Pandang, dalam rangka mendesak Pihak Pemkot Makassar
untuk menutup tempat penjualan Miras/THM yang melanggar hukum.
Berikut isi pertemuan yang dibebrkan langsung oleh Kepala
DPM-PTSP Kota Makassar, dengan point-point yang dipertanyakan dan didiskusikan
sebagai berikut :
Bagaimana Peredaran miras yang diduga tidak mengantongi
izin SIUP-MB masih tetap berjualan secara bebas seperti :
Toko Alvira JI. Batu Putih
Toko Anugrah Jl. Bulusalka
Toko Anugrah Jl. Lagaligo
Toko Bintang 88 Jl. Kumala
CCR JI.Todopuli Raya
Toko Samping SD Layang JI. Tinumbu.
Toko Citra 143 JI. Tinumbu
Toko 7 Jl. Kandea
Toko Sumber Rezeki Jl. Yos Sudarso
dll.
THM yang berkedok Cafe dan Resto :
a. Public JI. Arif Rate
b. Barcode JI. Amanagappa
Sebagai bidang teknis pengurusan Perizinan terpadu di
kota Makassar sudah sepatutnya melakukan Control Internal terhadap semua
pelanggaran izin tersebut.
Isi pernyataan Maklumat FPI sbb :
DPW FPI Makassar dengan ini mendesak pihak Pemerintah
Kota Makassar selaku penegak PERDA untuk melakukan ketegasan dan sanksi
terhadap penjual-penjual MIRAS dan THM yang melanggar aturan PERDA Kota
Makassar.
DPW FPI Makassar akan berkoordinasi dengan GIB (Gerakan
Islam Bersatu) selaku payung pergerakan Amar Ma'ruf Nahi Munkar di kota
Makassar. Apabila dibutuhkan siap untuk menjadi Laskar-Laskar penegak PERDA
KOTA MAKASSAR terkhusus untuk THM dan Penjual MIRAS yang menyalahi aturan.
DPW FPI Makassar beserta GIB akan berkoordinasi dengan
pihak kepolisian setempat untuk terus melakukan MONITORING selama 3 bulan kedepan setiap akhir bulan
dengan pawai ANTI MAKSIAT.
Bahwa pelanggaran terhadap THM dan Penjual MIRAS yang
tidak mengantongi izin dapat mempengaruhi sektor pendapatan daerah Kota
Makassar. Oleh karna itu atas nama perwakilan Umat islam Kota Makassar
memberikan ULTIMATUM kepada pihak PEMKOT selambat-lambatnya 3 bulan kedepan
seluruh THM dan penjual MIRAS yang tidak sesuai peruntukannya aturan PERDA Kota
Makassar wajib di tutup.
Apabila dalam hal ini pihak PEMKOT tidak beritikad baik
dalam meraalisasikan MAKLUMAT ini maka FPI bersama GIB akan mengajak Umat Islam
Kota Makassar untuk demonstrasi setiap pekan di depan gedung Balaikota selama 3 bulan berturut-urut.
Pukul 14.40 Wita, Pihak FPI ditemui oleh) Bapak A. Bukti
Djufrie (Kadis PTSP Kota Makassar) dan Bapak Andi Yasir (Kepala Disperindag
Kota Makassar) selanjutnya menyampaikan yang intinya sebagai berikut :
1. Bapak A. Bukti Djufrie (Kadis PTSP Kota Makassar)
PTSP hanya memiliki kewenangan dalam mengeluarkan
perijinan, jika ada beberapa toko atau
cafe penjual miras yang melakukan tindakan ilegal hal itu adalah kewenangan
Dinas bagian pengawasan yaitu Disperindag.
Publik dan Barcode memang tidak mendapatkan izin dari
PTSP Kota Makassar, hal itu dikarenakan lokasinya yang dekat dengan sekolah dan
Rumah Sakit.
Toko penjual miras tidak memiliki ijin karena merupakan
pengecer.
Apresiasi terhadap FPI sebagai Ormas turut membantu tugas
pemerintah dalam mengawasi THM dan toko miras ilegal.
2. Bapak Andi Yasir (Kepala Disperindag Kota Makassar)
Sementara melakukan validasi data untuk mengumpulkan
beberapa toko atau THM yang tidak memiliki izin.
Sementara rencana akan usulkan sistem zonasi untuk THM
dan toko penjual miras.
3. Sekertaris FPI Kota Makassar.
THM dan Toko penjual Miras ilegal untuk menjadi fokus
permasalahan Pemkot dan Aparat setempat agar dapat dikontrol.
Berharap pemerintah agar segera menindak lanjuti tuntutan
tersebut.
Bahwa tiap 1 Bulan Minggu terakhir akan melaksanakan
Pawai Hisbah untuk tetap memonitoring THM dan Toko Miras ilegal tersebut.
Menurut rencana pada hari Jumat Tgl 10 Januari 2020 DPW
FPI Makassar akan menyebarkan surat peringatan toko miras ilegal dan THM yang
tidak memiliki izin. agar menghentikan kegiatannya terhadap pengedaran dan
penjualan Miras secara Ilegal.
Sekitar Pukul 15.43Wita pertemuan Kadis PM-PTSD bersama
Front Pembela Islam Makssar usai yang
menurut Andi Bukti semuanya berjalan dan berlangsung aman terkendali.
Red: Her
Posting Komentar